"Dan itu (perceraiannya) sudah final, kita enggak ada omongan-omongan di luar itu," tegasnya.
Saat itu, kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo ditolak majelis hakim.
"Benar, kasasinya ditolak, sudah pasti itu."
"Jadi, Pengadilan Agama memutuskan mereka cerai,"
"Namun PT (Pengadilan Tinggi Agama) membatalkan putusan itu."
"Kasasi pun ditolak, dengan demikian, kasasi ini menguatkan putusan PT (Pengadilan Tinggi Agama)," ujar sebuah sumber di MA, Jumat (25/9/2009).
Begitulah nasib kasasi yang diajukan Bambang Trihatmojo dengan nomor register 184K/ Ag/ 2009 terhadap termohon Agustina Halimah Kamil di Mahkamah Agung.
Kabar baik ini disambut baik Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah saat itu.