Kasus Lain
Di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), seorang pria tega menghamili anak kandungnya sendiri berinisial DS (14).
Pelaku yang berinisial AH (55) juga memaksa anaknya berhubungan badan dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau orang gila untuk menghilangkan jejak.
Dikatakan Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Iptu Ridwan, tersangka AH telah berulang kali memerkosa anaknya.
Kasus persetubuhan itu diketahui setelah korban hamil.
"Terakhir kali dilakukan pada 16 Februari 2021.
Saat itu dia melukakan aksinya di dalam rumah kosong milik warga," kata Iptu Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/02/2021).
Berdasarkan keterangan korban, aksi itu bermula ketika 2019.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah.
"Terlapor terus menerus melakukan persetubuhan terhadap korban, sampai akhirnya sekitar bulan September 2020 korban tidak haid lagi," kata dia.
Kasus itu terungkap saat korban bercerita kepada pelaku tentang kondisinya yang tak lagi haid.