Dia pun memohon waktu kepada semua pihak untuk menuntaskan kasus ini.
Sementara itu, seorang korbannya berinisial IDS merasa bersyukur Dea Rizky Andriani ditangkap. Kata IDS, selama ini sudah banyak korban yang menderita.
Bahkan, kata IDS, ada pula korban yang sampai meninggal dunia lantaran uangnya dibawa kabur oleh Dea Rizky Andriani.
"Ya, berharap besar lah sama pihak berwenang agar dia dihukum seberat-beratnya. Jadi biar setimpal dengan jumlah uang yang dirugikannya," kata IDS.
Dia mengatakan, secara pribadi dirinya bisa saja mencabut laporan di polisi. Dengan catatan, Dea Rizky Andriani harus mengembalikan semua uang milik korban.
Sebab, uang yang dibawa kabur Dea Rizky Andriani menyentuh angka miliaran rupiah. "Kalau dia enggak bisa kembalikan uang kami, ya tahan saja dia," katanya.
Informasi diperoleh www.tribun-medan.com, laporan terhadap Dea Rizky Andriani tidak hanya di Polsek Percut Seituan saja.
Laporan serupa ada di Polda Sumut dengan bukti lapor Nomor STTLP/2351/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’, Nomor : STTLP/2392/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’ dan STTLP/2415/XII/SUMUT/SPKT ‘III’.
Ketiga laporan itu dibuat dalam kurun waktu Desember 2020. Kemudian laporan serupa ada di Polrestabes Medan dengan bukti lapor STTLP/203/K/I/SPKT RESTABES Medan.
Laporan itu dibuat pada akhir Januari 2021 lalu.
Dalam menjalankan arisan online ini, selebgram Kota Medan itu menjanjikan uang Rp5 juta kembali Rp 7 juta (adm500) selama 20 hari.