Follow Us

Polisi di DIY yang Maki KRI Nanggala-402 Terindikasi Depresi karena Belum Menikah: Umur Sekian belum Menikah, Kelahiran 1980

Adrie Saputra - Selasa, 27 April 2021 | 15:32
Penampakan KRI Nanggala-402 dari hasil visual ROV di kedalaman 830 meter
REPRO TANGKAPAN LAYAR VIDEO

Penampakan KRI Nanggala-402 dari hasil visual ROV di kedalaman 830 meter

Suar.ID - Seorang polisi berinisial F ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) karena mengunggah pernyataan yang dianggap kurang pantas terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Mengutip dari Kompas.com, F diciduk pada Minggu (25/4/2021) malam.

Wakil Kepala Polda DIY Brigjen (Pol) R Slamet Santoso mengatakan, F merupakan polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Kalasan.

Baca Juga: Padahal Sule Kini Akhirnya Sudah Akui Kalau Konflik Rumah Tangganya Sudah Selesai, Nathalie Holscher Hingga Kini Malah Masih Betah Hidup Sendiri Meski Sedang Hamil 5 Minggu, Ayah Rizky Febian: Hari ini Saya Mau Ketemu Sama Dia, Doakan yang Terbaik...

"Sudah kita amankan, kita sedang periksa, baik itu fisik maupun kejiwaannya, karena kita belum tahu kejiwaannya seperti apa," katanya saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021).Menurutnya, pemeriksaan sejauh ini menemukan adanya indikasi F dalam keadaan depresi.

Baca Juga: Membabi Buta Terbuai Narkoba di Puncak Kesuksesannya, Andika Mahesa Ceritakan Pahitnya Hidup di Penjara: Satu Ruangan Bisa 67 Orang

Diduga, F depresi karena hingga sekarang belum menikah.

"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980."

"Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya, lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga," kata dia.

Terkait beredarnya video yang menunjukkan Polsek Kalasan, Slamet meluruskan, pada video itu pihaknya mengundang pihak TNI AL untuk menjelaskan duduk perkaranya.

"Itu tidak didatangi dari rekan-rekan Danlanal, sudah saya sampaikan, kita panggil klarifikasi, kita kasih tahu duduk perkaranya," ungkapnya.Ia mengatakan, kemungkinan F bisa dijerat pidana karena telah merusak hubungan dua instansi mengingat saat ini sedang dalam keadaan duka setelah tenggelamnya KRI Nanggala-402.

"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi."

Source : Kompas.com

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest