Suar.ID - NS (36) seorang anggota polisi berpangkat Brigadir ini dituntut 3 tahun penjara.
Hal ini dikarenakan pelaku ini berani-beraninya melecehkan ibu mertuanya sendiri yang berinisial DM (50).
Dilansir TribunWow.com, lebih mirisnya lagi aksi bejat ini nyatanya dilakukan oleh NS kala pernikahannya dengan IT (25) baru juga berusia 5 bulan.
Untuk diketahui, DM ini rupanya sudah 7 kali dilecehkan oleh menantunya ini.
Ketika dilaporkan ke polisi, DM pun mengaku kalau NS ini berani masuk ke kamarnya.
Tak sampai disitu saja, ia bahkan pernah diciumi dan juga diraba oleh menantunya sendiri ketika berada di pinggir jalan.
NS melakukan pelecehan seksual ini pada DM sejak akhir 2019 hingga Februari 2020 lalu.
DM pun mengatakan kalau dirinya tak berani lapor meski sudah cukup lama menerima pelecehan ini.
Hal ini dikarenakan ia takut rumah tangga anaknya ini akan hancur.