"Ini jawabannya 'tanya sama dia emang dia beli apa untuk saya selama 22 tahun'," terang Hotman Paris.
Selain itu, Hotman Paris turut berbicara soal Pasal 367 KUH Pidana terkait masalah brankas tersebut.
Yang mana ia menerangkan bahwa tidak ada istilah pencurian dalam hubungan suami istri.
Kecuali apabila sebelum menikah, pasangan itu membuat perjanjian pisah harta.
Pun pihak Hotma Sitompul dalam masalah brankas akan membuat laporan dugaan tindak pencurian.
Hotman Paris lantas mempersilakan apabila pihak suami kliennya ingin melakukan keputusan itu.
"Jadi saya nggak ngerti kenapa sesudah hampir berapa bulan kenapa isu itu lagi," tambahnya.
Sebelumnya, pihak Hotma Sitompul turut membeberkan alasannya menolak kehadiran Hotman Paris.
Terlebih dalam upaya mediasi yang direncanakan oleh Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan.
Perihal rencana mediasi, Hotma Sitompul dinyatakan menyambut baik keinginan tersebut.
Namun asalkan Desiree tidak lagi menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.