MA kemudian mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan sang Pangeran Cendana pada 23 Desember 2010.
Keputusan ini menjadi penutup setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.
Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010, kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (16/2) seperti dikutip dari Nova.ID.
Namun, Bambang Trihatmodjo harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Usai dikabulkannya permohonan talak tersebut, sang Pangeran Cendana harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah Agustina Kamil sebesar Rp 1,5 miliar agar bisa menikahi Mayangsari.