Saat petugas datang bersama TNI, DS kemudian memohon minta bantu untuk turun ke bawah dengan tangga.
"Setelah dia turun, kemudian kita amankan," kata Rico.
DS langsung dibawa ke Mapolresta Padang bersama barang bukti sejumlah kabel serat optik curian seharga Rp 70 juta.
DS dijerat Pasal 363 KUHP tetang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.