Diberitakan sebelumnya Warga Gampong Cot Masjid, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, menggerebek 'pasangan haram' yang sudah berulangkali melakukan hubungan layaknya suami istri, Minggu (18/4/2021) siang.
Belakangan 'pasangan haram' yang diketahui sudah memiliki pasangan masing-masing tersebut, berinisial HA (38) asal Jangka Buya, Pidie Jaya dan FSN (20) wanita asal Kudus, Jawa Tengah.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI, mengatakan penggerebekan pasangan selingkuh tersebut, berawal dari kecurigaan warga setempat.
Lalu, menyampaikan perihal tersebut kepada pemilik kost.
Sehingga dilakukan pengintaian dan dilanjutkan penggerebekan yang dilakukan bersama warga setempat, setelah hal itu terbukti.
Pada saat penggerebek tersebut, keduanya masih berada dalam satu kamar kost yang dikontrak oleh wanita FSN.
Pemilik kost dan warga setempat langsung melaporkan penggerebekan tersebut kepada Petugas WH Kota Banda Aceh.
Kepada penyidik WH, tambah Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan SHi.
Keduanya mengaku sudah melakukan hubungan suami istri sebelum waktu imsak.
Bahkan mereka sudah melakukan hubungan haram tersebut lebih dari dua kali sebelum sahur.
"Pada saat digerebek wanita FSN mengaku berpuasa," kata Zakwan.