Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hukum Alami Mimpi Basah saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Rahma Imanina Hasfi - Rabu, 14 April 2021 | 20:03
[Ilustrasi] Hukum mimpi basah pada laki-laki saat bulan Ramadhan, apakah membatalkan puasa?
Freepik

[Ilustrasi] Hukum mimpi basah pada laki-laki saat bulan Ramadhan, apakah membatalkan puasa?

Suar.ID - Ketika memasuki masa pubertas, remaja pria akan mengalami mimpi basah.

Tidak jarang, mimpi erotis semacam itu juga dialami pria dewasa.

Lalu bagaimana dengan seorang laki-laki yang ternyata mengalami mimpi basah pada saat berpuasa di bulan Ramadhan?

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsyakiyah Solo dan Sekitarnya Hari Kedua Puasa 2 Ramadhan 1442 Hijriyah

Mimpi basah atau nocturnal emission adalah ejakulasi yang terjadi pada saat seorang pria tertidur.

Umumnya pada saat itu, pria bermimpi melakukan hubungan seksual.

Ejakulasi saat mimpi basah bisa terjadi tanpa rangsangan tertentu.

Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, taslis Muttaqin, Lc., M.S.I menjelaskan hal tersebut di kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa?

Pada hakikatnya, mimpi basah terjadi diluar kesengajaan manusia.

Mimpi basah di saat berpuasa tidak membuat puasanya batal.

"Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" jelasnya.

Baca Juga: Niat Buka Puasa Lengkap dengan Arab dan Latinnya

Source :Tribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x