Ia menjelaskan Polres Buru hanya menangani kasus terkait pidana umum.
Sedangkan untuk kasus yang berkaitan dengan anggota Brimob ditangani oleh Propam Polda Maluku.
"Iya itu soal perzinahan kasusnya sekarang sudah ditangani," kata Kamaludin saat dihubungi Kompas.com dari Ambon.
"Untuk pidana umumnya itu ditangani di Polres lalu karena dia anggota Brimob jadi proses etiknya di Propam kita tangani pidana umum saja," jelasnya.
Menurutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres pada hari yang sama saat penggebrekan.
Namun sudah hamir sepekan, Briptu MM dan dokter TNP masih belum dimintai keterangan.
"Pas pada tanggal 4 itu dilaporkan ke Polres. Tapi saat ini kita belum minta keterangan baik dari Briptu MM maupun dari TNP," katanya.