"Pengakuan gadis itu bahwa dia telah melayani 25 lelaki. Saat melakukan hubungan badan, gadis itu tidak meminta imbalan," jelasnya.
Menurut Fauziati, usai diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah, gadis di bawah umur ini pun diboyong ke lembaga pembinaan di Banda Aceh.
Sedangkan lelaki dewasayang pernah dilayani gadis ini pun menjalani hubungan di penjara.
"Kita imbau kepada orang tua hendaknya tidak menelantarkan anak yang merupakan amanah," pungkasnya.