Follow Us

Ingat Pria yang Todong Pistol di Duren Sawit? Kini Dikabarkan Mundur dari CEO dan Terancam Hukuman Mati

Adrie Saputra - Minggu, 04 April 2021 | 09:30
Muhammad Farid Andika
Instagram

Muhammad Farid Andika

Suar.ID - Aksi pengemudi Fortuner, Muhammad Farid Andika, setelah menabrak pengendara motor di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (2/4/2021) dini hari viral di media sosial.Farid Andika menjadi viral di medoa sosial setelah nekat mengacung-acungkan pistol kepada masyarakat yang menyuruhnya untuk menepi.Farid ternyata menjabat sebagai CEO dan Founder sebuah perusahaan peer-to-peer landing platform di Indonesia, Restock.id.

Baca Juga: Pernah Mengaku Check In Dengan Atta Halilintar, DJ Seksi Ini Posting Begini Tak Lama Setelah Sang YouTuber Kawini Aurel Hermansyah: Aku Ra Popo, Cuma Lagi Sakit GigiGara-gara kejadian itu, akun Instagram Restock.Id diserang oleh netizen hingga akun tersebut akhirnya membatasi kolom komentar.Menurut laporan, Tiar Nabilla Karbala yang sebelumnya menjabat komisaris perusahaan kini menggantikan Farid sebagai CEO baru. "Untuk sementara kami telah menunjuk Tiar Nabilla Karbala sebagai CEO Restock.id. Insyallah minggu depan kita akan bantu startup dengan nilai investasi yang cukup besar dari yang sebelum-sebelumnya."

Baca Juga: Mantap Pindah Keyakinan hingga Dinikahi Anak Presiden Jokowi, Begini Potret Lawas Selvi Ananda, Lebih Cantik dulu?

"Kami mengajak masyarakat untuk objektif dan tenang dalam menanggapi isu yang ada," kata Chief of Sales Restock.id, Rega Sardjono, dalam siaran persnya, Jakarta, Sabtu (3/4/2021).Restock.id berupaya ingin terus membantu pelaku UMKM."Kami punya tagline tumbuh bersama. Grow Together.""Nilai pembiayaan yang telah kami salurkan mencapai Rp 247,38 miliar sedangkan sepanjang tahun ini saja nilainya mencapai Rp 96,99 miliar.""Meski di tengah pandemi kita terus berkontribusi untuk UMKM di Indonesia," kata Rega.

Jadi Tersangka

Pascaaksi Farid Andika mengacungkan pistol viral di media sosial, polisi langsung membentuk tim yang terdiri dari Dirlantas dan Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya.Mengutip dari Tribunnews.com, pengemudi Fortuner yang belakangan diketahui berinisial MFA ditangkap polisi pada Jumat (2/4/2021) malam.Polisi menangkap MFA di parkiran sebuah mal untuk dimintai keterangan.Hasilnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka."Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).Yusri menyebut, penyidik juga telah memutuskan untuk menahan Farid Andika, serta sudah mengeluarkan surat penahanan.

Baca Juga: Stefan William Dijamin Akan Rugi Besar Kalau Sampai Berpisah Dengan Artis Cantik Ini, Begini Gaya Seksi Celine Evangelista Saat Dipotret Rio Motret

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.Penetapan status tersangka terhadap Farid Andika dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.Hal itu didasari atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin.Mengutip dari Kompas.com, Farid dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.

UU tersebut mengubah aturan sebelumnya, yakni 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' atau STBL. 1948 No. 17 dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948.

Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Source : Instagram, tribunnews, kompas

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest