“Total kerugian masih kami dalami, tapi sampai saat ini kurang lebih Rp 100 juta. Para pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas dia.
Berdasarkan keterangan polisi, para pelaku juga memiliki banyak kartu ATM.
Kartu-kartu tersebut sendiri didapat dengan membeli seharga Rp 300 ribu per buah.
Pada unggahan akun Instagram resminya lalu, Bank BRI pun memberikan informasi kalau ada kartu/rekening yang diperjualbelikan di marketplace oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Imbauan kepada masyarakat agar jangan membeli rekening di e-commerce atau media manapun. Rekening yang diperjualbelikan tersebut merupakan rekening bermasalah yang ujung-ujungnya dapat merugikan Anda,” tulis akun Instagram @bankbri_id dalam unggahan bertanggal 25 Maret 2021.