"Katanya mas Anang, 'gus lah yang menikahkan aku pasrah'. Memang boleh saja diwakilkan dan memasrahkan kepada orang lain untuk menikahkan," jelasnya.
"Tapi memang dalam hal ini mas Anang memasrahkan kepada saya" tambahnya.
Gus Miftah menduga, selain pasrah Anang Hermansyah tak berani menjadi wali nikah putrinya sendiri, Aurel Hermansyah karena ilmu agamanya masih kurang.
"Ya tapi lihat nanti, kami akan rembukan dulu," ujar Gus Miftah.
Pihak KUA Ciputat Timur: Gak Sah Kalau Bukan Anang yang Nikahkan Aurel
Ditemui wartawan Tribunnews, Kepala KUA Ciputat Timur Taher Iswahyudi mengungkapkan fakta.
Berdasarkan dokumen yang diserahkan pihak Aurel Hermansyah ke KUA Ciputat Timur, disebutkan Anang Hermansyah akan menjadi wali dalam pernikahan putri kandungnya.
"Dalam keterangan di sini iya (Anang Hermansyah jadi wali nikah)," bebernya.
Taher kemudian menjelaskan, apabila ayah kandung calon mempelai wanita masih ada, maka harus jadi wali.
Pun ia menegaskan, apabila menggunakan wali hakim padahal ayah kandung masih hidup, pernikahan bisa dinyatakan tidak sah.
"Kalau masih ada ayah kandungnya ya ayah kandungnya."
"Ya nggak sah lah, bapak ada kok, ya nggak bisa wali hakim," tandas Taher.