"Kedekatan hubungan ini tentu akan kami tanyakan nanti di persidangan," singkat Maqdir.
Perlu diketahui, Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan PPK untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Begitu juga Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 (bulan April-Oktober 2020).
Secara keseluruhan Harry Van Sidabukke memberikan uang adalah sebasar Rp 1.280.000.000,00 kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Sedangan Ardian Iskandar Maddanatja, memberikan uang komitmen fee seluruhnya sebesar Rp 1.950.000.000,00 kepada Adi dan Matheus.
"Hal patut disesalkan bahwa dalam Dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa JPB menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian surat dakwaan cara dan tempat JPB menerima hadiah dan janji."
"Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perkara dari klien kami JPB," jelas Maqdir.
Cita Citata Ogah Kembalikan Honor Nyanyi dari Kemensos ke Negara