Seperti disebut di awal, GP merupakan mahasiswi magang di kapal TB KSA 64 yang dinahkodai oleh K.
Kejadian rudapaksa tersebut terjadi pada Rabu (10/3/2021) sekira pukul 04.30 WITA.
Saat itu, K mengajak GP untuk bercerita. Pelaku kemudian masukke kamar GP.
Bukannya bercerita, K malah membaringkan korban diatas ranjang hingga tindak asusila dilakukan oleh K.
Dalam pengakuannya, GP ternyata kerap kali dilecehkan oleh K saat di kapal tersebut.
Karena tak tahan, GP kemudian menceritakan kejadian tersebut ke orangtuanya via telepon.
Dalam pengakuan korban, ia kemudian menghubungi temannya yang ada di kapal tersebut bernama Joko.
Joko kemudian melaporkan kejadian rudapaksa tersebut ke pihak perusahaan tempatnya bekerja dan ke Polsek Bondoala.
"Saya melapor ke orangtua melalui via telepon, lalu menghubungi teman di kapal bernama Joko," kata korban, Jumat (12/3/2021).
Surat laporan polisi bernomor B/56/III/YAN.2.4/2021/RESKRIM korban berinisial GP (18), asal Sulawesi Selatan.
K juga nyaris menjadi sasaran amukan massa karena bersembunyi di ruang kapten.
Massa yang mengamuk lantas menjebol pintu dan berhasil menyeret keluar kapten kapal tersebut.