Follow Us

Ibu Macam Apa, Demi Bayar Utang Tega Sodorkan Anak Gadisnya ke Pria Hidung Belang: Utang Saya Banyak, Penginnya Lunas

Rina Wahyuhidayati - Kamis, 11 Maret 2021 | 05:30
Ilustrasi PSK
Tribun Batam

Ilustrasi PSK

Baca Juga: Pelakor Memang Tak Pandang Umur, Wanita Ini Hatinya Hancur Lebur Ketika Tahu Sang Suami Atlet Nasional Diam-diam Kawin Lagi, Semakin Remuk Saat Tahu Siapa Perebut Laki Orang Itu

Dari pemeriksaaan polisi pula, terungkap komplotan prostitusi online itu sudah singgah di berbagai tempat di Jawa Timur.

Untuk tersangka DR dikenakan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.

Adapun tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.

Adapun korban T kini dalam perlindungan di rumah aman dari Kementerian Sosial karena statusnya masih anak-anak. (Kompas.com)

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest