"Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat," katanya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengatakan, Rinada diamankan di satu indekos pada Rabu (17/2/2021).
"Dari hasil tes urine tersangka Rs positif mengandung methamphetamine atau sabu-sabu," ujar dia.
Penangkapan Rinada bermula dari mengamankan lima orang, yakni, JH, D, UC, YM, dan DM.
Dari kelimanya polisi menemukan sabu-sabu 87,5 gram, ekstasi 23 butir, dan tembakau sintetis 8,2 gram.
"Dari keenam tersangka, mereka dipersangkakan pasal sesuai peran masing-masing," ucapnya.
Bagi pengguna seperti Rinada, dipersangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sedangkan bagi pengedar dan kurir dipersangkakan Pasal 114 ayat 1. Ancaman penjaranya maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya Rinada juga pernah tersandung kasus asusila saat memakai baju PNS.