Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Trenggalek.
Berdasarkan hasil autopsi dan keterangan sementara saksi, Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan mengatakan, R diduga kuat menganiaya Rohmansah.
Meski ditemukan bekas penganiayaan yang dilakukan R, diduga Rohmansah tewas karena serangan jantung.
Berdasarkan informasi yang SURYA.co.id ( grup Tribunmedan.com) terima, R adalah seorang residivis.
Di lingkungan tempat tinggalnya, R juga dikenal sebagai seorang preman.
Proses olah TKP penemuan jenazah seorang pria Tulungagung di ladang di Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Sabtu (13/2/2021).
“Untuk perkara sendiri. Itu karena di situ didapati luka, dan luka itu luka baru, artinya di situ ada penganiayaan. Diduga dilakukan oleh tersangka R,” ungkap Tatar, Minggu (14/2/2021).
Menurut informasi yang polisi himpun, proses penganiayaan dilakukan ketika R menggerebek istrinya bersama Rohmansah, warga Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Lokasi penggerebekan berada di Desa Karanggandu di rumah kerabat Rohmansah, Sabtu (14/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Sesaat setelah penggerebekan, menurut keterangan polisi, Rohmansah kabur dengan hanya mengenakan celana pendek jeans.