Sebelumnya, Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan penjara setelah dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan narkoba.
Rika Aprianti menyatakan, Lucinta Luna masih harus menjalani asimilasi rumah yang diawasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat.
Segala kegiatan Lucinta Luna masih harus sepengetahuan Bapas dan sesuai protokol kesehatan Covid-19.
"Yang bersangkutan menjalankan asimilasi di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat," ujar Rika Aprianti.
Lucinta Luna ditangkap polisi karena kasus narkoba di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
Saat ditangkap polisi, Lucinta Luna sedang bersama Abash, kekasihnya.
Ketika itu polisi menemukan tiga pil ekstasi yang sudah dibuang di kotak sampah.
Lucinta Luna mulai ditahan sejak 12 Februari 2020 dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1,5 tahun.