Setelah dirasa waktunya sudah pas, pelaku kemudian menjalankan aksinya.
"Saya panjat pagar rumah korban, kemudian saya ambil sepeda korban di gudang yang tidak terkunci," bebernya.
Kemudian pelaku langsung pergi membawa sepeda korban ke rumah.
"Saya menyesali perbuatan saya, baru satu bulan menikah saya malah masuk penjara dan saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan saya," tutupnya.
Sementara itu Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Roy A Tambunan, melalui Panit II Ipda Mustaupiq mengatakan aksi pelaku sudah dua kali di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebelumnya korban Muhammad Roby (40) membuat laporan di Polsek Seberang Ulu II Palembang.
"Atas laporan korban kita berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan," katanya.
Selanjutnya pelaku dan dua unit sepeda dibawa ke Polsek Seberang Ulu II Palembang.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp 3 juta," tutupnya.