"Alhamdulilah dalam kurun waktu 3x24 jam, tepatnya pada Kamis kemarin pukul 11.50 WIB, kami berhasil meringkus pelaku pada saat tidur di rumahnya yang tak jauh dari sana," ujar AKBP Mariyono.
AR dengan luka tembak di dua kakinya hanya terdiam duduk di kursi roda saat polisi merilis kasusnya di Mapolres Serang Kabupaten.
Polisi terpaksa menembak kaki AR karena berusaha kabur saat hendak dilakukan penangkapan dan diberi tembakan tembakan peringatan. AR berusaha kabur setelah mendengar gerakan kedatangan polisi.
"Pelaku sempat kabur ke daerah lain dan kembali lagi ke rumahnya. Pada saat kembali tersebut, kami pun melakukan pengejaran," ujar Mariyono.
Kronologis
Dari pemeriksaan tersangka dan saksi, kasus pembunuhan disertai pemerkosaan ini berawal saat AR pesta minum miras jenis tuak bersama enam temannya pada Senin (8/2/2021) pukul 15.00 WIB hingga pukul 4.00 WIB pagi hari.
Mereka pesta miras di sebuah gubuk di Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Serang.
"Dia minum-minum di gubuk sampai mabuk, setelah mereka minum teman-temannya pulang," ujar AKBP Mariyono.
Pesta miras semalam suntuk hingga mabuk belum puas, pada pukul 04.00 WIB, AR bersama rekannya inisial S berencana membeli minuman keras lagi. Sementara, teman-temannya yang lain memilih pulang.
Niat AR tak kesampaian karena warung yang menjual miras sudah tutup. Sehingga pelaku bersama rekannya pulang ke rumah masing-masing.
Namun, di dalam perjalanan pulang, pelaku memutuskan turun dari motor yang dikendarai rekannya karena jalan rusak.