Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, penangkapan Beiby Putri berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di apartemen tersebut.
Dari informasi itu, polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
"Saat itu tim bergerak untuk melakukan pengecekan dan menemukan ada satu orang di loby apartemen."
"Diduga sedang membawa narkoba jenis sabu," ujar Kombes Yusri, dikutip dari Kompas.com.
Setelahnya, polisi melakukan penggeledahan di kamar milik Beiby Putri.
Dalam penggeledahan itu, lanjut Yusri, pihaknya berhasil menemukan barang bukti.
"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan dua plastik klip yang diduga sabu," bebernya.
"Kemudian orang tersebut diamankan ke Polda Metro Jaya," lanjut Yusri.
Berdasarkan pemeriksaan, Beiby Putri mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisal R di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat.