Korban tidak tahu kalau tersangka sudah memasang HP untuk merekam adegannya.Tersangka melakukannya selama kurun waktu Maret 2019, hingga Oktober 2020.Berkat laporan korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan berhasil mengamankan tersangka tersangka di rumahnya."Korbannya kami lakukan pendampingan melibatkan psikiater, orang dan guru. Untuk memulihkan psikologis korban, mungkin ada trauma," kata Miko.Tersangka dijerat Pasal 81 (1) dan (2) atau pasal 28 (1) nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.Dan Pasal 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.
Ditambah Pasal 29 nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun.