Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terkait kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes.
Polisi diketahui juga menetapkan dua tersangka penyebaran video syur tersebut yakni PP dan MN.
Saat ini, penyidik Polda Metro melimpahkan kedua tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah lengkap P-21. Hari ini Selasa, siang ini akan kita sampaikan tahap kedua untuk JPU, kita menyerahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara kepada JPU karena sudah dianggap lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombea Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Dengan begitu, PP dan MN dalam waktu dekat akan menjalani proses persidangan.
Sementara untuk berkas perkara Gisel dan Yukinobu, masih dalam tahap pemeriksaan jaksa penuntut umum.
"Nanti kita menunggu saja apakah memang dianggap sudah lengkap atau belum P19 (belum lengkap) tentunya kita lakukan semua," katanya.