“Mudah-mudahan dia mau menerima ( permintaan maaf) saya, ketemu dengan anak saya dan menjalin komunikasi yang baik,” ujar Galih.
Galih berharap Fairuz membuka pintu maaf baginya atas tindakan yang dilakukannya.
“Pertama-tama aku minta maaf atas kelalaian saya. Semoga Fairuz membuka pintu silahturahmi yang baik dengan saya dan mengizinkan ketemu dengan anak saya,” tutur dia.
Diketahui, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputuskan bersalah berkait kasus pencemaran nama baik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.
Sementara, Pablo Benua dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sedangkan, terhadap Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara. (Tribunnewsbogor.com)
Baca Juga: Fairuz A Rafiq Nangis Kejer, Ungkap Kondisi Anak Pasca-Kasus 'Ikan Asin': Maafin Mami...