Lalu pada saat kejadian, tersangka bersama istrinya datang ke rumah korban untuk menagih uang tersebut.
Saat menagih utang itu, istri tersangka sempat terlibat cekcok dengan korban.
Tanpa diduga, korban justru menempeleng kepala istri tersangka.
Tersangka yang melihatnya tersulut emosinya dan memukul korban dengan helm berwarna merah.
Korban tersudut dan masuk ke dalam rumah.
Tersangka ikut masuk ke dalam rumah dan melakukan pemukulan dengan tangan sebanyak dua kali dan memiting leher korban.
Korban melakukan perlawanan dengan mengigit tangan kiri pelaku.
Tersangka kemudian mendorong korban dan terjatuh membentur tembok.
"Pelaku mendekati korban dan saat itu melihat tabung gas. Pelaku mengambil tabung gas tersebut dan melakukan pemukulan ke kepala korban hingga berdarah," kata Jansen.
Tersangka bersama istrinya lalu meninggalkan korban dan pergi ke Bondowoso, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Tribunpapua.com)