"Saya sebenarnya sudah ketemu pelakunya, cuma bingung, itu bapaknya teman semua, sudah kumpul semua secara kekeluargaan, sudah damailah, saya sudah pasrah, anaknya sih enggak ketemu, enggak berani pulang," tuturnya, Rabu (3/2/2021), melansir Warta Kota.
Heri hanya bisa memendam kesedihannya karena anjing yang ia pelihara sejak 15 tahun lalu itu tidak menemui keadilan.
Sebelumnya, Heri sudah mencoba menempuh jalur hukum.
Sayang, Polsek Curug hingga Polres Metro Tangerang Kota menolak laporan dengan alasan bukti kepemilikan anjing itu tidak kuat.
Heri mengatakan, sejak kejadian penyiksaan anjingnya pada Senin (1/2/2021) mendadak viral, ia langsung melaporkannya ke Polsek Curug.
Hal itu karena rumahnya berada di bilangan Jalan Pasirandu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, kejadian penyeretan anjing tersebut dilakukan sepanjang jalan sampai ke Jalan Dumpit, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Iya, sudah dilaporkan polisi Curug, cuma enggak ada tanggapan, ke Polsek Curug," ujar Heri kepada TribunJakarta.com.
Alasan penolakan laporan Heri karena ia tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan anjingnya, berupa sertifikat atau kandang.
"Soalnya kepemilikan enggak ada, harusnya ada kandang yang jebol, ada surat jual beli, ada saksi itu kuat, saya enggak ada apa-apa," ujarnya.
Setelah laporan ditolak, Heri mencari sendiri pelaku, dua pria, yang terpotret sedang menyiksa anjingnya.