"(Lalu), penjaga toko itu mengejar (dua pencuri itu), tapi engga sempat terkejar karena terhalang angkot," urai Anisa.
Kemudian, penjaga toko itu melaporkan kejadian ke pemilik anjing yang juga berada di wilayah Curug.
Selang beberapa waktu, salah seorang pengendara mengambil foto anjing itu sedang diseret di Jalan Dumpit, Jatiuwung, Kota Tangerang.
Saksi yang memotret langsung mengirimkan gambar tersebut ke Natha Satwa Nusantara.
Dari sana lah Anisa mengetahui adanya kekerasan hewan yang terjadi.
Anisa langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota, Senin siang sekitar pukul 14.30 WIB.
Pemberitaan sebelumnya, Anisa menerima foto dari salah seorang pengikutnya di Instagram.
Foto tersebut menggambarkan dua pria yang menyetir motor dengan plat nomor B 3759 CPT di jalan raya saat siang hari.
Terlihat, pria yang dibonceng itu sedang menyeret seekor anjing menggunakan tali tuntun.
Anjing yang diseret itu tampak terjatuh ke sisi kiri di mana sisi tersebut mengenai aspal.
Anisa melaporkan dua pria yang berada di foto dengan Pasal 302 KUHP tentang perlindungan hewan dan UU Peternakan No 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.