Kami telah memeriksa tujuh saksi termasuk Kepala Dusun Jinato Asryad.
Masih ada saksi yang belum diinterogasi, seperti Kepala Desa Jinato Abdullah dan Sekdes Jinato Rustam," ungkap Perwira Urusan (Paur) Humas Polres Selayar Aipda Hasan, dikutip dari Kompas.com.
Syamsu Alam menjual pulau itu karena merasa memiliki pulau tak berpenghuni itu.
Syamsu pun telah menerima uang muka sebesar Rp10 juta.
“Menurut keterangan dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu.
Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," tutur Hasan.
Padahal, Pulau Lantigiang termasuk dalam kawasan taman nasional.
“Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate," kata Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.
Lalu, siapa sebenarnya pembeli Pulau Lantigiang?