Merasa tak puas, pria Indonesia berusia 52 tahun itu justru kembali mengulangi perbuatannya.
Hal itu membuat si perawat bergegas pergi dan melaporkannya ke koleganya.
Kusno lalu ditahan pada dan sempat mengaku tidak bersalah ketika persidangan.
Dia dijerat dengan dakwaan melakukan perbuatan kriminal yang melecehkan korban dan saat itu diancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kusno divonis enam bulan penjara yang berlaku efektif sejak dia ditahan pada 18 Agustus.
Setelah masa hukumannya berakhir pada bulan depan, Pengadilan Syariah memerintahkan agar Kusno dideportasi ke Indonesia.
Pria yang berasal dari Jawa Tengah itu dilaporkan meminta keringanan hukuman begitu pula terkaitkapan dia akan dipulangkan.