Suar.ID - Oknum anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, berurusan dengan polisi. Ia dijerat pasal perzinaan.
Oknum tersebut berinisial NL. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena berzina dengan istri orang.
Selain NL, penyidik juga telah menetapkan PB pasangan selingkuh NL sebagai tersangka.
Adapun alat bukti yang menjadi dasar NL diterapkan sebagai tersangka yakni rekaman CCTV dan juga celana dalam milik PB yang ditemukan di sebuah penginapan di Kepulauan Tanimbar.
"Keduanya sudah jadi tersangka," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah saat dihubungi Kompas.com, dari Ambon, Kamis (28/1/2021).
Kasus perzinahan yang melibatkan NL terjadi pada 14 Desember 2019 lalu di sebuah penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.
Saat itu, NL yang sedang berduaan dengan selingkuhannya PB di dalam kamar penginapan digrebek oleh GM, yang tak lain adalah suami dari PB.
Saat penggebrekan itu, GM yang ditemani salah seorang anggota TNI ikut mendapati celana dalam istrinya di atas tempat tidur.
Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan pasangan selingkuh tersebut masuk ke kamar hotel berduaan.
NL ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/1/2021).