Follow Us

Tak Terima Dipuji Ganteng, Pria Ini Tega Bacok Teman Kosnya hingga Tewas

Adrie Saputra - Sabtu, 23 Januari 2021 | 18:15
Ilustrasi garis polisi.
Kompasiana

Ilustrasi garis polisi.

Ia menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPiadana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(Kompas.com)

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest