Hal ini dikarenakan Lina dan Teddy telah menikah sah secara agama maupun negara.
Pihak PA Bandung menuturkan, selama yang meninggal memiliki anak dan suami maka mereka menjadi ahli waris.
"Bahwa Kang Teddy dan dedek bayi adalah ahli waris dari almarhum Lina."
"Karena memang beliau menikah sah secara agama dan negara," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Teddy turut buka suara perihal uang Rizky Febian berjumlah Rp 5 miliar.
Teddy menerangkan, kejadian ini terjadi pada tahun 2015 lalu.
Dari situ, ia melihat aliran uang milik Rizky Febian yang digunakan oleh Lina.
"Kalau saya sendiri kemarin lihat di pers Iky katanya nitipin ke ibunya."
"Itu 'kan tahun 2015, yang saya lihat dari tahun 2015 itu perjalanan ada piutang ke almarhum," jelas Teddy.
Ia pun berjanji akan menjelaskan secara detail di mana saja uang RP 5 miliar dipakai Lina.
Seperti satu di antaranya adalah digunakan untuk membeli tanah di daerah Banjaran.