Follow Us

Anak Kandung yang Tega Gugat Orangtua Sendiri Rp 3 M Meninggal Dunia Sebelum Sidang Perkara Digelar, Terungkap Status Masitoh

Rahma Imanina Hasfi - Rabu, 20 Januari 2021 | 12:45
Ilustrasi persidangan, Anak yang gugat orangtua kandung sendiri Rp 3 Miliar meninggal dunia
KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG

Ilustrasi persidangan, Anak yang gugat orangtua kandung sendiri Rp 3 Miliar meninggal dunia

Baca Juga: Entah Pulang Ke Rumah Siapa Usai Bebas Dari Penjara hingga Bikin Istri Syok Berat, Pablo Benua Mantap Gugat Cerai Rey Utami: Sampaikan ke Rey, Saya Capek!

Adapun dalam berkas gugatan, selain kepada Koswara, Hamidah dan Imas selaku tergugat, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung jadi turut tergugat.

Pada sidang hari ini, mengagendakan pemeriksaan berkas‎ namun sidang ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN tidak datang.

Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua. Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Adapun kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus hakim.

Persidangan sendiri masih pada pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara. Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan.

"Ini masalah keluarga, kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," ucapnya. (Wartakotalive.com)

Baca Juga: Langsung Tabuh Genderang Perang Karena Mulai Putus Asa, Pihak Teddy Ancam Layangkan Gugatan Harta Warisan Lina Jubaedah Jika Tak Dibagi, Sule Berikan Reaksi Tegas: Itu Haknya Anak-anak!

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest