Suar.ID - Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dideportasi dari Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Gray mengaku tak bersalah karena visa kunjungan miliknya tidak overstay.
Ia juga mengaku tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa (19/1/2021) malam.
Gray tidak lama dalam memberikan pernyataan. Ia kemudian diminta masuk ke ruangan oleh petugas.
Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.
Hal ini setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021) dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.
Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.
Saat ini, Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar. (Imam Rosidin/Kompas.com)