"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka opsi untum menyertakan UU ITE dalam laporannya nanti, sebab narasi tersebut didapatkannya dari kanal Youtube milik Mba You.
"Pasal 28 ayat 2 (UU ITE) kebencian di tengah masyarakat, permusuhan, kan itu menimbulkan ketidaktenangan, kenyamanan, orang jadi berpikir dan yang membuat statemennya dijerat dengan pasal berita bohong," tambahnya.
"Kita masih download buktinya kan video di Youtube. Di sana dia sedang konferensi pers dan menyampaikan tentang pernyataan itu," pungkas Muannas.
Sebelumnya, video berisi ramalan Mbak You beredar di media sosial.
Peramal Mbak You, kepada Young Lex, mengaku menikah dengan seorang ular. Pernikahannya itu dia sebut sebagai takdir yang sudah digariskan Tuhan.
Dalam video itu, dirinya meramalkan pada 2021 akan ada konflik dan kejahatan serta penjarahan, juga pergantian presiden.
Mbak You memiliki nama asli Euis Juwariyah Johana.
Dia lahir di Salatiga, Jawa Tengah pada tanggal 7 Maret 1974.
Dikutip dari situs pribadinya MbakYou.com, karena mempunyai ayah seorang TNI, dirinya diketahui harus pindah-pindah tempat tinggal.
Sejak kecil Mbak You sudah di bimbing oleh sang kakek yang merupakan guru spiritual untuk mengolah kebatinan.