Menanggapi hal itu, Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Supriyanto baru mengetahui pesta tersebut pada Kamis, (14/1/2021), pagi.
Pihak kepolisian pun langsung sidak ke lokasi tersebut bersama Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru.
Supriyanto menegaskan jika acara pesta yang menyebabkan kerumunan tidak boleh diselenggarakan meskipun secara privat.
"Enggak boleh ada kerumunan, walaupun itu private party," kata Supriyanto, melansir dari Tribun Jakarta.
Supriyanto memastikan akan ada sanksi pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Pihak kepolisian pun akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang Undang Protokol Kesehatan.
"Kami proses sesuai aturan yang berlaku (UU Protokol Kesehatan)."
"Kalau penyegelan, itu tugasnya Pemprov DKI, kami tugasnya bubarin," ujar Supriyanto.