Surat itu isinya, menyatakan tidak bisa hadir menjadi wali pernikahan putrinya lantara dilarang oleh sang istri, Nursyah.
Barkah menjelas, pernikahan Arie Kriting dan Indah Permatasari tetap sah.
Baik secara hukum maupun secara agama.
Masih menurut Barkah, sebelum hari pernikahan berlangsung, ayah Indah Permatasari telah mengirimkan surat perintah.
Isinya, menyatakan tidak bisa hadir menjadi wali pernikahan putrinya.
Alasan Nurdin tidak bisa hadir adalah karena dilarang oleh sang istri.
"Telah datang seorang lelaki bernama bapak Nasrudin, S. Kom, ayah kandung daripada Indah Permatasari," kata Barkah, di kanal YouTueb Beepdo, Rabu (13/1).
"Datang kemari beliau menyampaikan bahwa beliau wali daripada Indah."
Ketika itu, Barkah melanjutkan, Nasrudin meminta bahwa dirinya tidak bisa menjadi wali sehubungan dengan tidak diperkenankan oleh sang istri.
Sebagai tindak lanjut, KUA Sawangan kemudian mengirimkan surat kepada KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, tempat di mana Arie Kriting dan Indah menikah.