Dari situ, Kombes Pol Yusri mengatakan Gisel dalam keadaan sehat dan hasilnya non reaktif.
"Di mana hari ini memang kita jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka," ujar Yusri.
"Jam 09.00 WIB hadir di sini, kita lakukan protokol kesehatan."
Diperiksa sekira lebih dari 11 jam, Gisel dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik.
Kombes Pol Yusri menerangkan, semua pertanyaan mampu dijawab baik oleh tersangka.
Terkait kasus ini, mantan istri Gading Marten disangkakan dua pasal.
Yakni Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi serta Pasal 27 Undang Undang ITE.
Lantas Gisel terancam hukuman penjara paling rendah enam bulan dan maksimal 12 tahun.
"Ada 49 pertanyaan yang penyidik tanyakan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka."
"Semuanya bisa dijawab," tambahnya.
Kemudian, Kombes Pol Yusri menegaskan Gisel tidak ditahan oleh kepolisian.