Dari empat kali pencurian, total kurang lebih 28 Al Quran yang sudah diboyong pelaku.
"Waktu pencurian dilakukan saat antara selesai salat dzuhur dengan salat Ashar, di saat situasi masjid dalam keadaan sepi," ucapnya.
Adapun kitab suci hasil curian itu dijual pelaku dengan cara keliling atau diecer seharga Rp 30.000 sampai Rp 50 000.
Kini, pelaku masih mendekam di Mapolsek Ciledug untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Alasan pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi," kata Rachim. (Andika Panduwinata/wartakotalive.com)