Dari kedua tangan pelaku ini, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti yaitu pisau, batu, dan kayu.
"Barang bukti pisau sepanjang kurang lebih 50 sentimeter, dua buah pecahan batu, dan tiga patahan dahan kayu," kata Edi.
Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Sosok Ini Tetita Bongkar Hubungan Sebenarnya Rizky Billar Dan Lesti Kejora: Yakin | Tinggalkan Istri Pertama Kawini Janda Anak 1, Pablo Benua Kini Mantap Ceraikan Rey Utami
Barang bukti ini ditemukan setelah mendapat keterangan dari pelaku dan korban.
Polisi pun akhirnya mempersangkakan pelaku AJ dan BA dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170, pelaku terancam pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara," kata Edi.
Baca Juga: Kembali Ditalak Cerai Aa Gym usai Lahirkan 7 Anak, Teh Ninih Bongkar Hal tak Biasa yang Dilakukan Sang Suami saat Berpoligami karena Motivasi Istri Muda