Follow Us

Kasusnya Disorot Publik: Inilah Kronologi Lengkap Pemilik Rumah Yang Jadi Tersangka Setelah Hilangkan Nyawa Seorang Pencuri yang Sedang Beraksi

Adrie Saputra - Selasa, 05 Januari 2021 | 17:30
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo memaparkan pengungkapan kasus di komplek perumahan staf PT Bridgestone.
ANTARA

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo memaparkan pengungkapan kasus di komplek perumahan staf PT Bridgestone.

Baca Juga: Viral Video Bajing Loncat Kabur Kocar-kacir Hingga Tinggalkan Barang Curian Gegara Kepergok TNI, Netizen: Oh No, Oh No, Oh No No No No

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun."Terhadap 4 orang pelaku, petugas telah melakukan penahanan di RTP Mapolres Simalungun, sedangkan terhadap 2 orang lagi tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur," ujar Agus.

Terkait kasus yang menjadi perhatian publik itu, AKBP Agus Waluyo mengimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat bila ada temuan dugaan tindak pidana yang sudah diamankan.

Source : Antara

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest