Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun."Terhadap 4 orang pelaku, petugas telah melakukan penahanan di RTP Mapolres Simalungun, sedangkan terhadap 2 orang lagi tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur," ujar Agus.
Terkait kasus yang menjadi perhatian publik itu, AKBP Agus Waluyo mengimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat bila ada temuan dugaan tindak pidana yang sudah diamankan.