Tak cuma menghina Pancasila, ternyata wanita itu juga pernah membuat video serupa dengan menginjak-injak bendera Merah Putih.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.
Dari keterangan warga sekitar, kata Oliestha, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa sejak 2016 lalu.
Untuk memastikan informasi itu, pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari RSUD Karawang.
"Namun kita masih nunggu hasil pemeriksaan dari RSUD Karawang," ucap Oliestha.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain ponsel, buku, dan bendera plastik dari rumah pelaku.