Juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan oleh tim ahli forensik dan tim ahli IT.
"Saudari GA dan MYD mengakui, di mana pemeran dalam video yang beredar di media sosial adalah dirinya sendiri," ujarnya.
"Dia mengakui, dan hal tersebut terjadi tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," lanjutnya.
Yusri pun mengatakan adanya hal tersebut, Gisel dan MYD pun secepatnya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sementara untuk ancaman hukuman, Yusri menyebut paling rendah kurungan selama 6 bulan dan paling lama 12 tahun.