Namun saksi mata juga ikut terkena tusukan yang dihujamkan LG.
Usai melakukan penusukan dan menyebabkan Andi tewas, LG meninggalkan lokasi dan kabur.
Mayat Andi pun ditemukan polisi sudah tergeletak di tempat kejadian perkara (TKP).
Pihak Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan dan menggali informasi dari sejumlah saksi mata.
Sampai akhirnya Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menemukan fakta bahwa Andi telah dibunuh kawannya sendiri yakni LG.
Pihak polisi langsung mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, Minggu, (20/12/2020)
"Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan namun anggota kami di lapangan berhasil ringkus pelaku," tambah Suparmin.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang besi.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas. (Desy Selviany)