Dijelaskan pengacaranya Teddy, Ali Nurdin menyebut Putri Delina mengambil harta Lina tanpa sepengetahuan Teddy.
Teddy sebenarnya sudah menyimpan harta warisan Lina itu di satu bank swasta.
Proses itu nyatanya tak dilakukan Teddy seorang diri.
Teddy kala itu juga mengajak Putri Delina.
"Kalau dibilang bawa kabur, kayaknya bukan pihak kita. Kan si harta ini, pada saat almarhum meninggal, dalam keadaan pihak Teddy.
Tapi karena Teddy tidak punya itikad jelek, dia berprasangka baik, dia mengajak salah satu ahli waris untuk menyimpan hrata itu di bank swasta," imbuh Ali Nurdin.
Namun entah karena sebab apa, Putri Delina disebut Ali, tiba-tiba mengambil harta warisan Lina tersebut secara sepihak.
"Pada saat menitipkan itu datang berdua, di perjanjiannya yang mengambil itu boleh dua-duanya.
Tapi pada kenyataannya, salah satu pihak yang mengambil tanpa pemberitahuan dulu ke pihak yang satu. Harusnya enggak boleh," sambung Ali Nurdin.
Sule memang sempat tak mengizinkan Putri Delina menemui Teddy kala itu.
Namun kini, Sule telah memberi izin.