Suar.ID - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akhirnya dapat bernapas lega usai gugatannya akhirnya mulai disidangkan.
Gugatan pra-peradilan itu diajukan oleh MAKI ke PN Jaksel pada 13 Oktober 2020.
Sebelumnya, sidang pembacaan permohonan sempat ditunda sebanyak dua kali karena termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir pada 3 November dan 16 November 2020.
Gugatan ini terkait perkara pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, meskipun diketahui lahan itu milik Pemprov DKI.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kala itu masih menjadi gubernur DKI Jakarta dan menjadi pihak yang memberikan disposisi atas pembelian lahan ratusan miliar itu.
Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/11/2020) kemarin dan dilanjukan pada Selasa (1/12/2020) hari ini.
Pada sidang pertama gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara materil dan tidak sahnya dalam perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan beragendakan pembacaan permohonan.
Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan para termohon, yakni Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Sidang dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dipimpin oleh hakim tunggal, yaitu Yusdhi.
Sedangkan materi permohonan dibacakan oleh Kurniawan Adi Nugroho selaku kuasa hukum MAKI dan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).