Suar.ID - Kasus prostitusi online yang menyeret sejumlah artis membuat heboh dunia maya.
Tak tanggung-tanggung, dua artis yang ditangkap ternyata berprofesi sebagai pesinetron dan selebgram.
Kedua publik figur itu diketahui berinisial ST alias M, serta SH alias MY.
Mereka diringkus bersama muncikari berinisial AR dan CA yang merupakan pasangan suami istri.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengungkapkan, ST dan SH ditangkap saat sedang berhubungan badan dengan seorang pria hidung belang di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.
Ketiganya melakukan hubungan intim bertiga yang dikenal dengan istilah "threesome".
"Saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang bisa disebut threesome," kata Sudjarwoko saat memberi keterangan pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
ST dan SH mau diajak threesome karena bayarannya cukup fantastis.
Untuk layanan jasa prostitusi threesome tersebut, kata Sudjarwoko, para muncikari mematok tarif Rp 110 juta.
Dari tarif Rp 110 juta tersebut, ST dan SH masing-masing mendapat Rp 30 juta.
Sementara sisanya Rp 50 juta dikantongi oleh AR dan CA.