Follow Us

Ditangkap saat Sedang Asyik Berhubungan Intim, Ternyata ST dan SH Mau Diajak Threesome karena Hal Ini

Adrie Saputra - Minggu, 29 November 2020 | 11:00
Sepasang suami istri, AR dan CA yang berperan sebagai muncikari diperlihatkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua ar
Tribunnews/Herudin

Sepasang suami istri, AR dan CA yang berperan sebagai muncikari diperlihatkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua ar

Suar.ID - Kasus prostitusi online yang menyeret sejumlah artis membuat heboh dunia maya.

Tak tanggung-tanggung, dua artis yang ditangkap ternyata berprofesi sebagai pesinetron dan selebgram.

Kedua publik figur itu diketahui berinisial ST alias M, serta SH alias MY.

Mereka diringkus bersama muncikari berinisial AR dan CA yang merupakan pasangan suami istri.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengungkapkan, ST dan SH ditangkap saat sedang berhubungan badan dengan seorang pria hidung belang di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.

Baca Juga: Posisinya Semakin Terpojok, Terbongkar 10 Bukti Kuat Video Syur Mirip Gisel yang dapat Membuat Ibunda Gempi Terancam Hukuman Penjara: Dia akan Merasakan Dinginnya Bui

Ketiganya melakukan hubungan intim bertiga yang dikenal dengan istilah "threesome".

"Saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang bisa disebut threesome," kata Sudjarwoko saat memberi keterangan pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

ST dan SH mau diajak threesome karena bayarannya cukup fantastis.

Untuk layanan jasa prostitusi threesome tersebut, kata Sudjarwoko, para muncikari mematok tarif Rp 110 juta.

Dari tarif Rp 110 juta tersebut, ST dan SH masing-masing mendapat Rp 30 juta.

Sementara sisanya Rp 50 juta dikantongi oleh AR dan CA.

Source : tribunnews

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest